Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan temuan atau laporan praktik pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Lampung dinilai tidak efektif alias hanya sebatas formalitas.
Akademisi Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba mengatakan, indikasi penanganan pelanggaran tersebut dapat dilihat dan diukur dari beberapa aspek, salah satunya terkait keterbatasan pengawasan dan verifikasi laporan pelanggaran netralitas ASN.
"Laporan ini sering kali sulit diverifikasi, karena keterbatasan cakupan pengawasan di lapangan," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (4/10/2024).
