Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemuda Curi Kabel Rp1,2 Miliar Ditangkap, Sembunyi Register 45 Mesuji

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda berdomisili di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara inisial RF (28) nekat mencuri kabel MVTIC di wilayah hukum Polres Way Kanan. Tindakan itu mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Aksi pencurian menelan kerugian miliaran rupiah tersebut berlangsung di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 16:24 WIB.

"Benar, pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) RF sempat dinyatakan DPO. Saat ini sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Rabu (2/11/2022).

1. Kabel dipotong untuk diambil isi tembaga

Seorang pemuda berdomisili di Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara inisial RF (28) nekat mencuri kabel MVTIC di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Seorang pemuda berdomisili di Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara inisial RF (28) nekat mencuri kabel MVTIC di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Andre melanjutkan, aksi pelaku RF itu diketahui merupakan tindak lanjut laporan korban M Iqbal langsung melapor ke kepolisian pascamenerima informasi, Kampung Negara Batin telah terjadi pencurian berupa kabel MVTIC jenis 9,1 KMS.

"Setelah perusahaan mendapat informasi, lalu dilakukan pengecekan ke lokasi bahwa benar kabel itu sudah hilang sepanjang 4 kilometer," ungkap dia.

Menurutnya, diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong, untuk diambil kuningan atau tembaga di dalam lapisan kabel tersebut. "Menindaklanjuti laporan ini kami langsung menyelidiki untuk mengidentifikasi pelaku," sambung Kasat Reskrim.

2. Tertangkap di Mesuji

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut dijelaskan Andre, akibat peristiwa pencurian tersebut korban harus menanggung dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp1,2 miliar. Melalui serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengetahui cici-ciri dan keberadaan pelaku.

Alhasil, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan didukung Satreskrim Polres Mesuji menangkap terhadap tersangka RF di Perumahan PT Silva Register 45, Kabupaten Mesuj, Sabtu, (29/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya dan tidak melakukan perlawanan saat diringkus petugas," ungkap Andre.

3. Terancam penjara 7 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pascapenangkapan tersangka, Andre menegaskan RF langsung digiring menuju Polres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP, tentang Curat dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Kualitas Jaringan Telkomsel di Sumbagsel Liburan Akhir Tahun Aman?

28 Des 2025, 06:01 WIBNews