Paman Perkosa Keponakan di Way Kanan, Korban Curhat ke Guru Sekolah

Way Kanan, IDN Times - Pemuda berinisial HR (27) berstatus sebagai paman tega memperkosa keponakannya berulang kali. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Perbuatan bejat pelaku terungkap pascakorban S masih berusia 15 tahun memberanikan diri bercerita kepada salah satu guru sekolah inisal G. Sang guru selanjutnya langsung disampaikan kepada pihak keluarga korban.
"Benar, HR sudah dibawa dan ditahan di Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Rabu (26/10/2022).
1. Terjadi sejak 2021

Andre melanjutkan, tindakan asusila pelaku HR terhadap korban diketahui pertama kali terjadi sekitar 1 tahun lalu. Saat itu, S masih duduk di bangku kelas 9 SMP, korban tengah tertidur pulas di kamarnya seketika dihampiri sang paman.
"Pelaku HR waktu itu masuk ke dalam kamar S dan langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban," ungkapnya.
HR bahkan telah memperkosa korban S sebanyak 8 kali.
2. Alami trauma dan sakit di bagian intim

Akibat kejadian kekerasan seksual tersebut, kondisi korban kini mengalami trauma mendalam hingga merasakan sakit pada area bagian intim. Menerima laporan itu, petugas langsung menggelar serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi.
Alhasil, personel Tekab 308 Polsek Banjit menangkap HR tanpa perlawanan saat berada di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan, Jumat ( 21/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tindak pidana ini sudah diakui oleh pelaku, status HR juga sekarang sudah kita tetap sebagai tersangka," ungkap Andre.
3. Terancam penjara maksimal 20 tahun
Bersamaan dengan tersangka HR, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah helai pakaian milik pelaku dan korban. Termasuk keterangan medis hasil Visum et Repretum.
Andre juga menegaskan, tersangka HR notabene masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka bakal dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) yaitu, kurungan penjara maksimal selama 20 tahun," tandas Kasat Reskrim.



















