Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat sipil mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai LGBTQ. Usulan tersebut sebagai langkah memperkuat ketahanan sosial, keluarga, serta menjaga nilai-nilai budaya di daerah.
Ketua Bidang Politik, Hukum, Literasi, Kebudayaan, dan Media Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) Wilayah Lampung, Aprilia Gita Lestari mengatakan, dorongan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
"Pemprov Lampung dan DPRD Provinsi Lampung harus dapat memprioritaskan pembahasan Raperda tersebut secara komprehensif, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
