Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mengubah cara warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, tak sekadar membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pemkot kini menyertakan stiker barcode pada setiap objek pajak.
Ia menyebut, total ada 213.839 stiker barcode yang dibagikan bersamaan dengan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mempermudah pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Barcode ini diserahkan bersamaan dengan SPPT PBB-P2 tahun 2026 dan bisa digunakan untuk membayar seluruh tagihan PBB, mulai dari awal terbit hingga tahun pajak berjalan,” ujarnya Kamis, (29/1/2026).
