Pemkot Bandar Lampung Hapus BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

- Pemerintah Kota Bandar Lampung menghapus BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memberikan angin segar bagi generasi muda yang ingin membeli rumah pertama dengan skema subsidi.
- Syarat penghapusan BPHTB antara lain batas penghasilan, luas bangunan maksimal 36 meter persegi, harga jual maksimal Rp166 juta khusus untuk wilayah Sumatera, dan perolehan rumah tidak boleh dari hibah atau warisan.
- Program ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB. Proses pengajuan pembebasan BPHTB akan dipastikan mudah dan cepat oleh p
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah danatau Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi generasi muda, terutama yang ingin membeli rumah pertama melalui skema subsidi.
"Penghapusan BPHTB ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat, termasuk anak muda, bisa memiliki rumah yang layak dan terjangkau," ujar Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri, Selasa (29/4/2025).
1. Syarat

Untuk bisa menikmati penghapusan BPHTB ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah batas penghasilan.
Desti menyampaikan untuk individu belum menikah, maksimal gaji per bulan adalah Rp8,5 juta, sementara untuk yang sudah menikah dan peserta Tapera, batasnya Rp10 juta.
Selain itu, rumah yang dibeli harus merupakan rumah pertama dengan luas bangunan maksimal 36 meter persegi dan harga jual maksimal Rp166 juta khusus untuk wilayah Sumatera. Perolehan rumah juga tidak boleh dari hibah atau warisan.
"Tujuan dari aturan ini adalah agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan," jelas Desti.
2. Didukung aturan pusat dan daerah

Desti menjelaskan, program ini mengacu pada sejumlah regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Keputusan Bersama tiga menteri tentang Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, serta Keputusan Menteri PUPR tentang batasan luas dan harga rumah subsidi.
"Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB," ujarnya.
3. Bapenda siap permudah proses

Desti menegaskan, pihaknya akan memastikan proses pengajuan pembebasan BPHTB berlangsung mudah dan cepat.
"Warga cukup menyiapkan dokumen pendukung dan mengajukannya ke Bapenda sesuai ketentuan. Kami ingin generasi muda punya semangat untuk punya rumah sendiri, dan kami siap bantu lewat kebijakan ini," tuturnya.

















