Lampung Selatan, IDN Times - Polda Lampung menetapkan Eka Stia (19), pelaku pembunuhan kakak beradik di area perkebunan Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan pascaserangkaian pemeriksaan mendalam terhadap 13 orang saksi dan 13 barang bukti diamankan.
“Dari hasil penyidikan dan autopsi kedua korban, kami menyimpulkan pelaku ES sebagai tersangka," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (16/9/2025).