Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap pembalut mendapat sorotan dari aktivis perempuan di Lampung. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena pembalut merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan.
Advokasi dan Kebijakan Publik DAMAR Lampung, Chelsea Gabriellaszh mengatakan, menstruasi merupakan proses biologis alami tidak bisa ditunda maupun dipilih. Maka produk menstruasi seperti pembalut, semestinya tidak diperlakukan sebagai barang membebani masyarakat melalui pajak.
"Pertama, menurut kami harusnya tidak dikenakan pajak ya, karena menstruasi bukan pilihan. Menstruasi merupakan proses biologis alami," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (3/11/2026).