Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencurian motor gede (Moge) Harley Davidson tipe Iron 883 terparkir di tempat kursus mengemudi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kedua tersangka berinisial AF (19), pelaku utama pencurian dan Z (25), pelaku penadahan kendaraan bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Mereka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Ya, telah kita tindaklanjuti, keduanya sudah dilakukan gelar perkara sesuai dengan aturan perundang-undangan dan ditetapkan tersangka. Langkah-langkah ini sudah lakukan sesuai SOP," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
