Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu karena bertindak sebagai muncikari penjaja wanita di bawah umur via aplikasi MiChat, Rabu (15/2/2023).
Pasutri tersebut masing-masing Arya Panca Saputra (24) dan Gladis Syani (18), keduanya warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Benar, pasangan ini sudah kami amankan. Keduanya juga masih muda, serta nekat menjadi muncikari karena desakan ekonomi," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan.
