Tulang Bawang, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Keduanya sehari-hari menjalankan usaha warung ayam geprek di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala Selatan.
Kedua tersangka berinisial SD (41) dan MS (32) telah diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat menggerebek warung milik mereka Kamis pekan lalu.
"Benar, pasangan suami istri inisial S dan M yang sehari-hari bekerja menjual ayam geprek berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan," ujar Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Joni Apriwansyah dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
