Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan, tetap memberlakukan pengetatan dan pengawasan bagi para pelaku perjalanan dan kegiatan memicu keramaian. Itu meski pemerintah pusat telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, keputusan tersebut sebagai upaya pemerintah daerah guna menjaga sekaligus menekan kasus harian COVID-19, saat ini terbilang sudah rendah dan cukup terkendala.
"Walaupun judulnya bukan PPKM Level 3, tapi pengetatan dan penertiban kegiatan kerumunan tetap kita lakukan. Jangan sampai kita lengah di Nataru ini, yang bisa kembali menimbulkan lonjakan kasus (COVID-19)," ujarnya, usai Rapat Koordinasi Lintas Kektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Nataru di Hotel Novotel, Rabu (8/12/2021).