Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal di lahan milik PTPN 1 Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan distribusi hasil tambang ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ya, sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan saksi ahli terkait TPPU. Apabila nanti terbukti aliran dana dan penjualannya,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
