Pringsewu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengungkap modus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengatakan hasil penyidikan sementara menemukan adanya praktik markup pekerjaan dan kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Tersangka AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia merupakan pelaksana kegiatan. Dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di-markup dan sebagian lainnya bersifat fiktif," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
