47 Konflik Agraria di Lampung, Pemda Diminta Tagih Para Pemegang HGU

- Polda Lampung mencatat 47 konflik agraria dan menangani penyelesaiannya melalui PP 26/2021 tentang kewajiban 20 persen HGU serta Permendagri 52/2014 mengenai masyarakat hukum adat.
- Realisasi kewajiban pemegang HGU menurut PP 26/2021 baru sekitar 45 persen; pemerintah daerah didorong menagih perusahaan agar sisa 55 persen segera dipenuhi.
- Pemprov Lampung meminta 15 kabupaten/kota membentuk tim pengawasan masyarakat adat untuk membina, mengawasi, mengakui, melindungi, dan menengahi persoalan wilayah adat serta konflik pertanahan.
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mencatat sekitar 47 konflik agraria tersebar di berbagai wilayah Provinsi Lampung. Pemerintah bersama aparat penegak hukum mendorong penyelesaian konflik secara persuasif dan humanis dengan melibatkan pemerintah daerah hingga pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, penanganan konflik agraria di Lampung saat ini mengacu pada dua skema regulasi. Pertama, pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 terkait realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang HGU.
Kedua, penyelesaian melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Dua skema ini yang kita gunakan. Untuk yang sudah terealisasi menggunakan PP 26 Tahun 2021 kurang lebih ada 45 persen. Sisa 55 persen, saat ini sedang diupayakan untuk segera direalisasikan," ujarnya saat konferensi pers, Senin (14/9/2026).
1. Pemda diminta tagih pemegang HGU

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Helfi mengatakan, pemerintah daerah didorong aktif melakukan penagihan kepada perusahaan pemegang HGU agar segera memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan tertulis dalam PP Nomor 26 Tahun 2021.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian konflik sekaligus mencegah persoalan agraria berkembang menjadi konflik terbuka.
"Kita mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan pemegang HGU. Hal ini yang menjadi upaya kita menyamakan persepsi dan secara teknis tadi juga disampaikan bersama," ucapnya.
2. Konflik agraria ditangani secara persuasif

Peristiwa pembakaran fasilitas di PT BSA oleh massa di Anak Tuha, Lampung Tengah pada 12 Agustus 2026. (IDN Times/Istimewa). Helfi menegaskan, penyelesaian konflik lahan di Lampung tidak diarahkan melalui pendekatan represif. Polisi bersama pemerintah mengedepankan mitigasi dan langkah persuasif, untuk mencari solusi bagi masyarakat maupun pemegang HGU.
"Ini yang menjadi upaya kita supaya seluruh konflik lahan atau agraria yang ada di wilayah Lampung bisa diselesaikan dengan cara yang humanis, arif, dan bijaksana," katanya.
Helfii memastikan, kepolisian akan terus mendorong agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka. "Tidak ada konflik terbuka, kita lakukan mitigasi yang bersifat sangat persuasif dengan mengedepankan implementasi dua aturan tadi kepada masyarakat maupun pemegang HGU," sambungnya.
3. Pemprov bentuk Tim Pengawasan Masyarakat Adat

Konferensi pers rapat koordinasi lintas sektoral penyelesaian konflik agraria di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, persoalan agraria menjadi tantangan tersendiri bagi Lampung memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi. Salah satu persoalan mendapat perhatian ialah konflik terkait wilayah masyarakat adat.
Oleh karenanya, Pemprov Lampung telah menyurati seluruh bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota pada Agustus 2026. Surat tersebut berkaitan dengan pembentukan tim yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan, serta pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Tim inilah yang akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap permasalahan-permasalahan wilayah, termasuk wilayah adat yang ada di seluruh Provinsi Lampung," kata Mirza.
4. Tengahi persoalan adat

Peristiwa pembakaran fasilitas di PT BSA oleh massa di Anak Tuha, Lampung Tengah pada 12 Agustus 2026. (IDN Times/Istimewa). Mirza menambahkan, keberadaan tim tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi sekaligus menengahi persoalan wilayah adat dan konflik pertanahan yang terjadi di daerah.
"Harapannya ini akan membantu menengahi permasalahan-permasalahan yang ada di Provinsi Lampung hari ini," imbuh gubernur.



















