Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif dan melaksanakan gelar perkara. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim langsung bergerak mengamankan tersangka GA pada pukul 20.00 WIB dan menahan tersangka di Mapolres, untuk proses penyidikan," tegas Yugo.
Saat ini, GA telah mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda 19 tahun ini terancam jeratan hukum berlapis terkait perlindungan anak.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).