Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Belikan Rokok, Pemuda Way Kanan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Modus Belikan Rokok, Pemuda Way Kanan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku GA diringkus personel Satreskrim Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).
Intinya Sih
  • Polres Way Kanan menangkap GA (19) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus tipu muslihat melalui pesan WhatsApp.
  • GA melakukan aksi asusila dua kali, pertama di rumah kontrakan dan kedua di perkebunan sawit, setelah menipu korban berusia 13 tahun dengan berbagai alasan.
  • Setelah laporan dari keluarga korban, polisi menetapkan GA sebagai tersangka dan menahannya; ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

​​Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan meringkus seorang pemuda berinisial GA (19) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Plh Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku GA kini telah ditahan di Mapolres setempat.

"Benat, GA ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan berulang kali, dengan modus tipu muslihat," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

1. Korban dijebak dengan alasan disuruh istri pelaku

Cara keluar grup WA secara diam-diam
ilustrasi WhatsApp (unsplash.com/Amanz)

Yugo mengungkapkan, ​peristiwa asusila ini bermula saat pelaku menghubungi korban Melati (13), bukan nama sebenarnya, melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada Februari 2026. GA meminta korban membelikan rokok dan mengantarkannya ke rumah kontrakan di Kampung Bumi Baru.

​Demi meyakinkan korban, pelaku berdalih permintaan tersebut datang dari istrinya. Namun, setibanya di lokasi, korban hanya mendapati pelaku sendirian.

​"Di rumah kontrakan ini, diduga terlapor memaksa korban masuk ke kamar. Meski menolak, pelaku menarik tangan dan mengancam akan memukul korban hingga terjadilah perbuatan asusila," ungkapnya.

2. Aksi kedua dilakukan di perkebunan sawit​

IMG_20260425_192946.jpg
Pelaku GA diringkus personel Satreskrim Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Tak berhenti di situ, GA kembali melancarkan aksinya pada Maret 2026. Menggunakan modus berbeda, ia mengajak korban jalan-jalan dan menjanjikan akan membelikan makanan.

​Alih-alih pergi ke tempat makan, GA justru mengalihkan rute kendaraan ke area perkebunan sawit yang sepi. Di lokasi jauh dari jangkauan warga tersebut, pelaku kembali mengancam dan menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.

"​Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami trauma mendalam menceritakan kejadian ini kepada ayah kandungnya. Tak terima buah hatinya dilecehkan, ayahnya langsung melaporkan GA ke Polres Way Kanan," ucapnya.

3. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara​

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif dan melaksanakan gelar perkara. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

​"Tim langsung bergerak mengamankan tersangka GA pada pukul 20.00 WIB dan menahan tersangka di Mapolres, untuk proses penyidikan," tegas Yugo.

​Saat ini, GA telah mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda 19 tahun ini terancam jeratan hukum berlapis terkait perlindungan anak.

"​Tersangka akan dikenakan ​undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More