Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diajukan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinilai sudah dapat diprediksi sejak awal.
Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto mengatakan, prediksi tersebut mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 ihwal hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
"Putusan ini sudah bisa diprediksi dari awal akan ditolak oleh MK, karena menjadi objek sengketa di MK ada penetapan perolehan suara Pilpres, bukan menyoal kecurangan Pemilu," ujarnya kepada IDN Times, Senin (22/4/2024).
