Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nyambi Jual Narkoba, Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat!

Nyambi Jual Narkoba, Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat!
Upacara PTDH Bripka N di Mapolres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).
Intinya Sih
  • Bintara Polres Lampung Selatan dipecat karena terlibat kasus peredaran narkotika
  • Pemberhentian berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tertanggal 5 April 2024
  • Pemberhentian tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Bintara Polres Lampung Selatan terlibat kasus peredaran narkotika disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

Pemberhentian berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tertanggal 5 April 2024. Upacara pemberhentian Bripka N digelar dilapangan apel Mapolres setempat, Senin (22/4/2024).

"Keputusan PTDH personel atas nama Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut.

1. Langgar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dijelaskan Yusriandi, Bripka N telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya (Bripka N) terliba

2. Bentuk sanksi hukuman personel

Dok. IDN Times/bt.
Dok. IDN Times/bt.

Yusriandi melanjutkan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan instansi Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel kedapatan melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Menurutnya, kebijakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan.

“Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melak

3. Minta personel lain dijadikan contoh

Konferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran perang sarung tewaskan remaja di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).
Konferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran perang sarung tewaskan remaja di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Yusriandi juga berharap agar seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari perbuatan melanggar hukum, menumbuhkan rasa disiplin tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik guna memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan.

“Ini merupakan pelajaran sangat berharga bagi kita semua agar lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat, maupun ketentuan telah ditakdirkan oleh Allah SWT,” tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More