Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Meski Dibatalkan, Surat Surat Pilwalkot Metro Tetap Pajang Foto Qomaru
Penampakan paslon kepala daerah Pilwalkot Metro. (Dok. KPU Metro).
  • KPU Metro memastikan tidak ada perubahan pada surat suara setelah membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 di Pilkada 2024.
  • Surat keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman, sehingga surat suara sah tercoblos pada calon kepala daerah nomor urut 2 hanya diperuntukkan kepada Calon Wali Kota Metro, Wahdi.
  • Keputusan KPU Metro menetapkan bahwa Pilwakot Metro 2024 tetap menyuguhkan dua kandidat, meski Wahdi tanpa didampingi calon wakil wali kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro memastikan tidak ada perubahan pada surat suara pascamemutuskan hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 di Pilkada 2024.

"Gak ada, tetap sama (penampakan dua paslon pada surat suara Pilwakot Metro 2024)," ujar Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswirnya saat dimintai keterangan awak media usai mencabut keputusan pembatalan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon, Sabtu (23/11/2024).

1. Surat suara sah nomor urut 2 hanya diperuntukkan bagi Wahdi

Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswirnya. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Erzal, sebagaimana bunyi surat keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024, pihaknya hanya membatalkan atau mengugurkan pencalonan Qomaru Zaman, lantaran berstatus sebagai terpidana perkara pemilihan.

Sehingga setiap surat suara sah tercoblos pada calon kepala daerah nomor urut 2 hanya diperuntukkan kepada Calon Wali Kota Metro, Wahdi.

"Masih tetap bisa mencalonkan diri pak Wahdi-nya, untuk wakilnya itu tetap tidak bisa diikutsertakan, tapi kalau ada yang mencoblos itu tetap sah," ucapnya.

2. Pastikan Pilwakot Metro tetap suguhkan 2 kandidat calon kepada daerah

Konferensi pers KPU Kota Metro, Sabtu (23/11/2024) dini hari. (IDN Times/Istimewa).

Seiring dengan keputusan ini, Erzal memastikan, calon kepada daerah pada Pilwakot Metro 2024 tetap menyuguhkan dua kandidat, meski Wahdi tanpa didampingi calon wakil wali kota.

"Gak gak tunggal, calonnya jadi tetap ada 2," imbuhnya.

3. Keputusan pembatalan hanya berlaku bagi Qomaru Zaman

Petahana Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat hadiri sidang vonis di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Dalam keputusan ini, KPU Kota Metro resmi mengumumkan pencabutan keputusan Nomor 421 Tahun 2024 dan keputusan Nomor 422 Tahun 2024 ihwal pembatalan atau pendiskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru pada Pilwakot Metro 2024.

Kemudian menetapkan keputusan baru Nomor 427 Tahun 2024, isinya, KPU Metro memutuskan hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai wakil wali kota Metro nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.

Sementara Wahdi merupakan calon wali kota Metro sekaligus paslon Qomaru Zaman ini tetap diberikan haknya untuk maju pada Pilwakot Metro 2024.

Editorial Team