KPU Metro: Pembatalan Calon Hanya Qomaru Zaman, Wahdi Tetap Berlayar

- KPU Kota Metro mencabut pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat Pilkada Metro 2024.
- Qomaru Zaman dicabut sebagai calon wakil wali kota, namun Wahdi tetap menjadi calon wali kota Metro nomor urut 2.
- KPU akan memberitahukan status Qomaru Zaman kepada KPPS dan memastikan suara bagi paslon nomor urut 2 sah bagi Calon Wali Kota Wahdi.
Metro, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mencabut keputusan pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Metro 2024.
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, KPU setempat mencabut keputusan KPU Kota Metro nomor 421 Tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 Tahun 2024 ihwal pembatalan atau pendiskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru pada Pilwakot Metro 2024.
"Satu, pasangan calon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan 22 November 2024 ditandatangani ketua KPU Kota Metro," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (23/11/2024) dini hari.
1. Keputusan terbaru hanya batalkan pencalonan Qomaru Zaman

Dalam surat keputusan lainnya nomor 427 Tahun 2024, Erzal menyampaikan, KPU setempat telah menimbang, mengingat, memutuskan hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai wakil wali kota Metro nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.
"Satu, tidak mengikutsertakan calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 atas nama Qomaru Zaman pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Metro 2024," katanya.
2. Tak gugurkan Wahdi, KPU Metro pasang pengumuman Qomaru Zaman sebagai terpidana

Lebih lanjut dalam poin kedua keputusan tersebut, Erzal menegaskan, keputusan ini tidak menggugurkan Wahdi sebagai calon wali kota Metro nomor urut 2 pada Pilwakot Metro 2024.
Kemudian poin ketiga, KPU Kota Metro akan memberitahukan kondisi dan status calon wakil wali kota Metro nomor urut Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
"Keempat, KPU Kota Metro memerintah kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman dari pasangan yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan disampaikan kepada pemilih," ucapnya.
3. Surat suara sah tercoblos pada nomor urut 2 diperuntukkan kepada Wahdi

Dalam poin kelima, Erzal menyampaikan, KPU Kota Metro memberitahukan kepada ketua KPPS, setiap surat surat dicoblos bagi paslon nomor urut 2 dinyatakan sah bagi Calon Wali Kota Wahdi.
"Keenam, keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 22 November 2024 yang ditandangani ketua KPU Kota Metro," ucapnya.



















