Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PDIP Lampung Garansi Wahdi-Qomaru Tetap Berlayar di Pilwalkot Metro

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru saat mendaftar ke KPU Kota Metro. (Instagram/@kpukotametro).
Intinya sih...
  • DPD PDI Perjuangan Lampung garansi Paslon Wahdi-Qomaru tetap kontestan Pilwalkot Metro 2024.
  • Gugatan keputusan pembatalan pencalonan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemenangan.
  • KPU Metro akan dihadapkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan pembatalan paslon.

Bandar Lampung, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Lampung menggaransi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman bakal tetap menjadi kontestan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Metro 2024.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja mengatakan, tim pemenangan telah menggugat KPU Metro ihwal keputusan pembatalan Wahdi-Qomaru sebagai paslon ke Mahkamah Agung (MA).

"Mudah-mudahan hari ini sudah ada putusannya, sudah diterima. Saya belum berani mengatakan apa-apa, tapi yang jelas diimbau kepada masyarakat Kota Metro bersiap-siap melaksanakan Pilkada Kota Metro secara normal tanggal 27 besok ini," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (22/11/2024).

1. Pilwalkot Metro bakal tetap suguhkan 2 paslon

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja (kiri). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Gede kembali menegaskan, keputusan pembatalan pencalonan tersebut tidak akan memengaruhi kontestasi Pilwalkot Metro 2024 bakal diikuti oleh dua paslon kandidat kepala daerah. Salah satunya paslon Wahdi-Qomaru.

"Melalui tim kita yang berangkat ke sana, bahwa Pilkada Kota Metro normal (adanya dua paslon kepala daerah) akan dilaksanakan tanggal 27 (November)," ucapnya.

Meski demikian, ia belum bisa berbicara banyak ihwal spesifik putusan MA terhadap perkara ini. "Seperti apa keputusannya, kita sama-sama masih menunggu," tambah dia.

2. Gugatan MA libatkan partai koalisi Wahdi-Qomaru

Animasi Gedung Mahkamah Agung dari Video Profile Fasilitas Mahkamah Agung

Dalam proses penyampaian gugatan di MA terhadap perkara ini, Gede melanjutkan, pihaknya turut didukung oleh 10 partai politik (Parpol) gabungan atau koalisi paslon Wahdi-Qomaru.

"WaRu (Wahdi-Qomaru) diusung 6 partai parlemen dan 5 partai non-parlemen, sehingga dalam hal ini kita berjuang bersama-sama," katanya.

3. Segera laporkan KPU Metro ke DKPP

Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat penetapan nomor urut oleh KPU Metro (paling kiri). (Dok. KPU Metro).

Bukan hanya menggugat melalui MA, Gede menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat berencana segera melaporkan KPU Metro ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna menyoal keputusan pembatalan tersebut.

"Ini sedang kita susun bahan-bahannya untuk segera kita ajukan. Itu masalah lain (para komisioner telah berganti), yang jelas kami punya hak melaporkan ini, terkait langkah berikutnya kami serahkan ke DKPP," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us