Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menolak Jadi Saksi, Ketua LBH Yustisia Jadi Korban Penganiayaan

default-image.png
Default Image IDN

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pro Yustisia Bandar Lampung, Rendica Roverta menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial DD. Pelaku merupakan tetangga Rendica.

Insiden itu terjadi pada Rabu malam (17/2/2021). Korban punmelaporkan hal yang menimpanya itu ke polisi dengan dugaan penganiayaan, ancaman kekerasan dan percobaan pembunuhan.

1. Berawal ketika korban dari menolak menjadi saksi

clevaster.wordpress.com

Menurut kuasa hukum korban, Supriyanto, pelaku sudah tiga kali berusaha mencelakai korban. Hal itu lantaran kekesalan pelaku kepada korban yang tidak mau menjadi saksi atas laporannya ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Menurut Supriyanto, korban menolak sebagai saksi karena laporannya tidak sesuai dengan fakta hukum.

2. Pelaku nekat mendatangi rumah korban dan berusaha menikamnya

default-image.png
Default Image IDN

Supriyanto menerangkan, aksi penganiayaan tersebut dimulai saat pelaku mencoba menghalangi mobil korban yang sedang melintas di depan gang rumahnya bersama anak dan istri korban. "Pelaku ini menghalangi korban pakai mobil juga," kata kuasa hukum korban.

Kemudian pagi harinya pada Rabu (17/2/2021) pelaku berteriak di depan rumah korban dengan perkataan yang memancing emosi korban.

"Pelaku berteriak dengan ucapan, 'kurang ajar kamu ya'," ungkapnya.

Sampai tiba waktu malam, pelaku datang ke rumah korban dan membawa senjata tajam. Lalu menghampiri korban dan mencoba mencekik serta mengayunkan senjata tajamnya kepada korban.

"Walau pun hal itu gagal dilakukan, korban mengalami luka di bagian leher," pungkasnya. 

3. Pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Malam itu juga korban langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung. Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, korban langsung visum et repertum.

"Kita akan mengikuti proses penanganan perkara yang ada pada tingkatan kepolisian dan akan dipastikan berjalan sesuai dengan sistem hukum pidana," tegasnya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan perkara lalu segera menangkap dan menahan pelaku. "Ini ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Supriyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Ita Lismawati F Malau
Silviana
EditorSilviana
Follow Us