Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Suami di Tulangbawang Tembak Istri dengan Senjata Api Rakitan

Kab. Tulang Bawang
Suami di Tulangbawang Tembak Istri dengan Senjata Api Rakitan
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times -  Seorang suami berinisial HD (39) menembak kepala istrinya sendiri berinisial HR (26). Insiden mengenaskan itu terjadi setelah  HR meminta cerai.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sukarandak RT 3 RK 6 Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tulangbawang, Andi Siswantoro, usai kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku melarikan diri dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.

  1. 1. Korban meminta cerai karena tak sanggup sering dipukuli suami

    default-image.png
    Default Image IDN

    Kejadian bermula pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB kala korban bertengkar hebat dengan suami hingga korban dicekik lehernya.

    Setelah pertengkaran tersebut, korban lalu mendatangi rumah mertuanya dan meminta cerai dari sang suami. Hal itu lantaran dia sudah tidak sanggup lagi dengan perlakuan suami yang sering memukulnya.

    Namun, permintaan perceraian yang diutarakan di hadapan orangtua pelaku tersebut kembali membakar amarah pelaku dan korban kembali dicekik. Namun pihak keluarga segera melerai dan membawa korban pulang ke rumahnya.

  2. 2. Pelaku melepaskan tiga kali tembakan

    default-image.png
    Default Image IDN

    Pertengkaran kembali terjadi pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 07.30 WIB, sang suami melepaskan tiga kali tembakan ke kepala sang istri.

    Berdasarkan keterangan korban saat melapor ke Polsek Denteteladas, tembakan pertama senjata api rakitan itu tidak meletus, begitu pun dengan tembakan kedua. Kemudian tembakan ke tiga meletus dan melukai pelipis mata sebelah kiri korban.

    "Korban luka lebam aja di bagian wajah. Waktu ditembak korban hanya kena serpihan peluru. Cekcok rumah tangga," jelas Andi saat dihubungi via telepon pada Jumat (19/2/2021).

  3. 3. Pasal yang dikenakan bagi pelaku

    Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

    Atas kejadian tersebut menurut Andi, pelaku dikenakan pasal percobaan pembunuhan sub kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana di maksud dalam Pasal 53 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Sub Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. UU darurat No 12 Tahun 1951.

    Menurut Andi, saat ini kepolisian tengah mengejar pelaku. Sementara korban sudah dipulangkan ke rumahnya.

    "Kita belum bisa pastikan larinya ke mana. Karena jarak dari Polres ke TKP juga cukup jauh ya. Jadi ini kita masih proses pengejaran pelaku," ujarnya.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui atau melihat kekerasan terhadap perempuan

    Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)
    Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami hal serupa kamu bisa berkonsultasi langsung ke: 

    1. Lembaga Advokasi Perempuan Damar

    Jalan MH Thamrin No 14/42 Gotong Royong, Bandar Lampung

    Atau bisa juga menghubungi nomor telepon: 0721-264550 dan Email:damar_perempuan@yahoo.com.

    2.  LBH Bandar Lampung

    Jl Samratulangi Gang Mawar 1 No. 7 Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung
    Telepon: 0721-5600425.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More