Mayat Terbungkus Seprai di Pesawaran, 2 Tersangka Pasutri Ditangkap!

- Pasutri Ardi Kurniawan dan Novita Dwi Ramadanti ditangkap atas kasus pembunuhan mayat di bawah jembatan Sungai Binong.
- Tersangka Ardi mengakui membunuh korban bersama pelaku lain, RZ, yang masih buron.
- Barang bukti seperti pakaian dan kayu disita oleh petugas, para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.
Pesawaran, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pembunuhan mayat ditemukan warga di bawah jembatan Sungai Binong Jalan Way Layap, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut meringkus dua tersangka pasangan suami istri (Pasutri) Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21). Keduanya warga Natar, Lampung Selatan.
"Benar, kami menangkap pasutri AK dan ND terlibat kasus pembunuhan mayat di jembatan Sungai Binong," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
1. Tersangka pasutri ditangkap di Sleman, Yogyakarta

Berdasarkan serangkaian penyidikan, Devrat mengungkapkan, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan Ardi dan Novita dalam kasus pembunuhan korban Wawan Setiawan (25), warga Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan.
Kedua pasutri tersebut ditangkap petugas Satreskrim Polres Pesawaran di lokasi persembunyian di daerah Sleman, Yogyakarta dan langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran.
"Iya, untuk saat ini kedua tersangka kami amankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," ungkap kasatreskrim.
2. Satu pelaku masih buron

Dari hasil pemeriksaan lainnya, Devrat melanjutkan, tersangka Ardi mengakui membunuh korban Wawan bersama seorang rekan pria lainnya inisial RZ di sebuah kamar kontrakan terletak di Desa Tanjung Sari, Lampung Selatan, Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Alhasil, petugas kepolisian kini sedang mengejar pelaku lainnya inisal RZ, yang ikut berperan menghilangkan nyawa korban Wawan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Pemeriksaan sementara, tindak pidana pembunuhan ini memang sudah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku," pungkasnya.
3. Diancam maksimal pidana mati

Seiring pengungkapan kasus ini, Devrat melanjutkan, petugas telah menyita barang bukti berupa satu helai baju kaus biru muda, satu celana Levis panjang hitam, satu karung plastik putih, satu kain seprei merah motif kembang, satu balok kayu dengan panjang kurang lebih 85 Cm.
Dalam kasus tindak pembunuhmn ini, kedua tersangka Ardi dan Novita serta pelaku lainnya masih buron RZ dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana. "Para tersangka diancam maksimal hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara, atau minimal pidana kurungan 15 tahun penjara," tandas kasatreskrim.


















