Masalah Politik Uang, DKPP Periksa Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Tubaba

- Aduan terkait tidak jujur dan profesional menindaklanjuti laporan temuan politik uang
- Bantah karena aduan tidak memiliki dua alat bukti yang sah
- Klaim telah tindaklanjuti pengaduan sesuai mekanisme
Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) melibatkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Sidang pemeriksaan perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 ini diadukan oleh Ahmad Basri yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi sebagai teradu I) beserta dua anggotanya Kadarsyah dan Cecep Ramdani (teradu II dan III).
1. Aduan terkait ketidakjujuran dan tidak profesional menindaklanjuti laporan temuan politik uang

Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar KEPP karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sementara pengadu menyampaikan bahwa alat dan barang bukti berupa uang Rp1 juta telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Semua yang kami sampaikan sudah lengkap dengan alat bukti dan barang bukti, termasuk dokumentasi foto dan video. Hal ini sudah menjadi berita viral ditengah publik satu hari sebelum pencoblosan,” ucapnya dalam sidang pemeriksaan tersebut.
2. Bantah karena aduan tidak memiliki dua alat bukti yang sah

Mewakili para teradu, Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat, Agus Tomi membantah dalil aduan disampaikan Ahmad Basri. Ia menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dimaksud dengan menerima dan melakukan pembahasan awal bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian.
Ditegaskan Agus, dalam proses ditemukan laporan dugaan politik uang tersebut belum memenuhi syarat materil, karena kurangnya alat bukti keterangan saksi menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Sesuai KUHAP pelapor harus memenuhi 2 alat bukti yang sah, dan diminta untuk melengkapi dan memperjelas kronologis kejadian dan identitas saksi yang disebutkan. Selanjutnya kami juga telah memberikan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada pelapor, ” bantahnya.
3. Klaim telah tindaklanjuti pengaduan sesuai mekanisme

Sampai dengan batas waktu diberikan, Agus menambahkan, pelapor tidak kunjung melengkapi syarat materil laporan paling lama dua hari terhitung setelah pemberitahuan. Oleh karenanya, rapat pleno penetapan kajian awal diputuskan status laporan pelapor tidak dapat diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat meteril.
“Laporan tidak dapat dijadikan informasi awal karena tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020. Kami telah melakukan semua proses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur,” klaimnya.
Dalam agenda pemeriksaan ini, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah serta Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung Yusdiyanto (unsur masyarakat), Angga Lazuardy (unsur KPU), dan Tamri (unsur Bawaslu).