Tega! Bapak dan Anak di Tanggamus Aniaya Lansia hingga Meninggal

Adik ipar korban mendapati korban terkelungkup di jalan

Tanggamus, IDN Times - Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dan Polsek Talang Padang dipimpin Kasatreskrim menangkap dua terduga pelaku penganiayaan berat terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.

Mereka yakni, MH alias Tarbuha (56) dan anaknya berinisial AS (28) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap di salah satu rumah sakit yang berada di wilayah Kecamatan Gisting.

"Untuk AS telah diamankan di Polres Tanggamus. Sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena ia juga mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Berawal Hubungan Sejenis, 2 Pembunuh Divonis Belasan Tahun Penjara

1. Ditemukan adik ipar korban terkelungkup di jalan

Tega! Bapak dan Anak di Tanggamus Aniaya Lansia hingga MeninggalDua terduga pelaku penganiayaan berat terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus ditangkap, Kamis (16/7/2022). (Dok. Polres Tanggamus).

Hendra mengungkapkan, penganiayaan berat atau pengeroyokan dilakukan dua pelaku terjadi pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban meninggal dunia bernama Hasuddin (56) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS.

"Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi, dengan 4 luka tusuk pada bagian punggung," ungkapnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (16/7/2022).

Kasat menjelaskan, Amir Hasan (58) selaku adik ipar korban mendapati korban telah dalam keadaan tertelungkup di jalan umum tersebut. Menyadari hal tersebut, ia membawa korban ke Puskesmas Sanggi.

Namun dinyatakan oleh pihak medis bahwa korban telah meninggal dunia. Sehingga pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.

2. Barang bukti diamankan

Tega! Bapak dan Anak di Tanggamus Aniaya Lansia hingga MeninggalDua terduga pelaku penganiayaan berat terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus ditangkap, Kamis (16/7/2022). (Dok. Polres Tanggamus).

Hendra menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi. Saat ini 7 saksi diperiksa guna mencari persesuaian kejadian tersebut.

"Saksi diperiksa guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikannya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau badik, satu helai jaket warna hitam, satu kemeja pendek motif kotak-kotak. Selain itu mengamankan satu helai baju kaus tanpa lengan warna biru, celana jeans panjang warna biru, sarung senjata tajam, dua helai sarung warna hijau dan cokelat, peci warna hitam dan 2 sandal warna hitam.

3. Minta pihak keluarga tidak terprovokasi

Tega! Bapak dan Anak di Tanggamus Aniaya Lansia hingga MeninggalIlustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim mengimbau keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi dan agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Tanggamus.

"Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi. Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional," imbaunya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. "Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandas Hendra.

Baca Juga: Cerita Dosen ITERA Bangun PLTS di Desa Terpencil Tanggamus Lampung  

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya