Pria Tanggamus Perkosa Perempuan dan Ancam Sebar Foto Ditangkap Polisi

Ancam sebar foto tangkapan layar video call

Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap AR (23) pria asal Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Tersangka ditangkap terkait dugaan perkosaan disertai pengancaman.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora,  mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan 7 Januari 2021. Inisial korbannya SM (22) perempuan asal Kecamatan Wonosobo.

"Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus kemarin Minggu," imbuhnya, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak Tiri

1. Ancam sebar foto korban

Pria Tanggamus Perkosa Perempuan dan Ancam Sebar Foto Ditangkap PolisiIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana perkosaan pada Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Lokasinya di salah satu hotel di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Modus digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak maka akan menyebarkan foto setengah badan korban.

Karena takut, korban menuruti keinginan tersangka. Selain itu, korban juga diancam senjata tajam.

2. Pacaran empat bulan

Pria Tanggamus Perkosa Perempuan dan Ancam Sebar Foto Ditangkap PolisiIlustrasi Pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Iptu Ramon mengungkapkan, akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus. Korban melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum," jelasnya.

Menurut Kasat, antara tersangka dan korban sebelumnya memang saling mengenal sebab mereka berpacaran selama empat bulan lamanya. Pernah terjadi video call antara mereka yang di tangkap layar (screenshoot) pelaku sebelum kejadian.

"Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban. Foto tersebut didapat saat video call yang discreen shoot pelaku sebelum kejadian," ujarnya.

3. Terancam pidana penjara 12 tahun

Pria Tanggamus Perkosa Perempuan dan Ancam Sebar Foto Ditangkap PolisiSatreskrim Polres Tanggamus menangkap AR (23) pria asal Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Ramon  mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerarat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Berawal dari Video Porno, Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Selama 9 Tahun 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya