Pemkab Lampung Selatan Geram, Sampah PT ASDP Dibuang di Lahan Warga

Dikelola pihak ketiga tanpa izin resmi

Lampung Selatan, IDN Times - Tumpukan sampah terlihat menggunung di sebuah lahan di Dusun Kampung Jering Cimalaya, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Aroma tak sedap menyengat, lalat beterbangan di sekitarnya. 

Lokasi pembuangan sampah yang diketahui sebelumnya dikelola tanpa izin oleh sebuah perusahaan swasta itu, persis di tepi jurang. Sampah yang laku dijual, seperti bekas kemasan minuman dikumpulkan oleh perongsok. Sementara sampah lainnya dibiarkan menggunung. Sebagian ada yang dibakar. 

Baca Juga: Perusahaan BUMN di Lamsel Diduga Laporan Fiktif Pajak Air Bawah Tanah 

1. Sampah tidak dikelola baik

Pemkab Lampung Selatan Geram, Sampah PT ASDP Dibuang di Lahan WargaTim Terpadu Pemkab Lampung Selatan mengecek lokasi tempat pembuangan sampah dari limbah PT ASDP. (IDN Times/Istimewa) 

Menurut sejumlah pekerja rongsok dan warga setempat, sampah tersebut sebagian besar berasal dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni. 

Dari hasil investigasi Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, PT ASDP memang mempercayakan pihak ketiga, dalam hal pengelolaan sampahnya. Namun sayangnya, sampah tidak dikelola baik. 

Situasi ini dikeluhkan warga setempat. Tak hanya persoalan bau tak sedap, tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari air tanah, dan berdampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar. 

2. Tim Terpadu Pemkab Lampung Selatan geram

Pemkab Lampung Selatan Geram, Sampah PT ASDP Dibuang di Lahan WargaIlustrasi sampah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Mendapati tumpukan sampah berserakan di lokasi pembuangan sampah tersebut, sontak membuat Tim Terpadu Pemkab Lampung Selatan geram. Pasalnya, PT ASDP seolah lalai dalam pengawasan pengelolaan limbahnya, dan abai terhadap dampaknya. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, M Sefri Masdian, selaku Ketua Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Evaluasi Perizinan Perusahaan mengatakan, khusus untuk PT ASDP, agar kiranya dapat membenahi sistem pengolahan sampahnya, baik itu secara langsung maupun melalui vendor.

“Artinya harus ada manajemen kontrol, apakah pembuangan sampah sudah benar apa belum? Sebab, dari hasil peninjauan di lapangan, kami lihat kemarin ternyata sampah dibuang di lahan warga, di tepian jurang, ini kan tak boleh,” katanya, Kamis (9/9/2021). 

3. Diminta buang sampah di TPA resmi

Pemkab Lampung Selatan Geram, Sampah PT ASDP Dibuang di Lahan WargaLangkah keempat memilah sampah skincare (dok. Pribadi/St martina)

Sefri menegaskan, sampah atau limbah perusahaan harus dikelola dengan baik agar tak mencemari lingkungan. Selain itu, sampah juga tak boleh dibakar, karena selain dapat menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga setempat, juga dapat membahayakan, lantaran berbagai bahan kimia yang terkandung di dalamnya akan memuai ke udara dan memicu polusi.

“Yang sangat disayangkan, hal ini sudah berlangsung lama. Dari informasi penjaga di sana, pembuangan sampai di lahan warga tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun. Jika informasi ini benar, hal ini sangat disayangkan. Buang sampah itu harusnya di TPA resmi,” tegas Sefri. 

Sefri mengatakan, Pemkab Lampung Selatan akan menyurati pihak PT ASDP secepatnya agar segera membenahi sistem pengolahan limbahnya. PT ASDP tak boleh serta merta sekadar menyerahkan ke pihak ke-tiga tanpa ada evaluasi secara berkala, terlebih belakangan diketahui pihak swasta tersebut tak memiliki izin dan menyalahi Perda setempat. 

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sejatinya telah menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang resmi, yakni di TPA Tanjungsari Natar, dan TPA Lubuk Kalianda,” tandasnya. 

Baca Juga: Bandara Radin Inten II Mei Rugi Rp1,2 Miliar, Minta Pengurangan PBB  

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya