Nakal! 22 SPBU dan 24 Agen LPG Lampung Disanksi Pertamina

Hasil investigasi mandiri Pertamina dan laporan masyarakat

Bandar Lampung, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mencatat, periode Januari-September 2023 ada 22 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan 24 agen LPG disanksi.

SPBU dan agen LPG itu disanksi merujuk hasil Satuan Tugas khusus bertugas memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat berhak.

Baca Juga: BPH Migas dan Pertamina Tinjau SPBU Lampung, Stok BBM Aman?

1. Sanksi diberikan

Nakal! 22 SPBU dan 24 Agen LPG Lampung Disanksi PertaminaIlustrasi hukum (Dok: ist)

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi.

Ia menyatakan, beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jeriken dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi. Sanksi diberikan antara lain, pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

"Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi," ujar Nikho sapaan akrabnya, Selasa (31/10/2023).

2. Apresiasi proaktif masyarakat melapor

Nakal! 22 SPBU dan 24 Agen LPG Lampung Disanksi PertaminaPertamina Call Center 135 Didapuk Jadi Salah Satu Call Center Terbaik di Dunia. (Dok. Pertamina)

Nikho mengatakan, Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi.

"Selain itu kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Nikho.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

3. Selain Lampung, SPBU dan agen LPG di Sumbagsel disanksi

Nakal! 22 SPBU dan 24 Agen LPG Lampung Disanksi PertaminaSebanyak 22 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan 24 agen LPG disanksi periode Januari-September 2023. (Dok. PPN Sumbagsel).

Nikho menjelaskan, selain Lampung, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel lainnya. Rinciannya, Sumsel sebanyak 18 SPBU diberikan sanksi; Jambi 25 sanksi; Bangka Belitung 16 sanksi dan Bengkulu 12 sanksi.

Tidak itu saja, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 agen LPG di wilayah Sumbagsel, sanksi terbanyak di wilayah Sumsel dan Jambi dengan 28 sanksi, lalu dilanjutkan wilayah Lampung sebanyak 24 sanksi, sedangkan untuk wilayah Bengkulu 20 sanksi dan Bangka Belitung 16 sanksi.

"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan," tegas Nikho.

Baca Juga: Pertamina Gandeng Komunitas Motor Lampung, Penggunaan BBM Berkualitas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya