Lihat Pria Sembunyi di Bawah Ranjang Kamar Ibu, Anak Nekat Aniaya

Sang anak naik pitam lihat pria paruh baya di kamar ibu

Lampung Timur, IDN Times - VDV (18) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur tak mampu membendung rasa amarah. Ia nekat menganiaya pria paruh baya kebetulan berada di kamar sang ibu.

Akibat perbuatannya, pemuda itu ditangkap petugas Polsek Purbolinggo, Lampung Timur. Berikut IDN Times rangkum kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istri

1. Bermula tersangka curiga ada orang masuk diam-diam ke rumah

Lihat Pria Sembunyi di Bawah Ranjang Kamar Ibu, Anak Nekat Aniayawww.penerbitlayar.com

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap MW (58) warga Kecamatan Purbolinggo pada 17 Juli lalu.

Peristiwa berawal saat tersangka mencurigai ada orang masuk diam-diam ke rumahnya. "Kemudian saat diperiksa, korban ditemukan telanjang, dan bersembunyi dibawah ranjang tidur, didalam kamar ibunya," ungkap Zaky dalam keterangan resmi, Minggu (31/7/2022).

2. Tersangka tak tahu korban suami siri sang ibu

Lihat Pria Sembunyi di Bawah Ranjang Kamar Ibu, Anak Nekat Aniayailustrasi diajak nikah (Pexels.com/Jesus Arias)

Karena emosi tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Alhasil korban yang ternyata merupakan suami siri ibunya, mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.

“Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibunya,” terang Kapolsek Probolinggo Iptu Emi Suhaimi.

3. Terancam lima tahun penjara

Lihat Pria Sembunyi di Bawah Ranjang Kamar Ibu, Anak Nekat AniayaDok. KBR.id

Emi mengatakan, selain tersangka, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, dan telepon genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka kita persangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara,” tukas kapolsek.

Baca Juga: Pria di Lampung Timur Rusak Gereja Santo Paulus, Polisi Amankan Sajam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya