Kamu Perlu Tahu, Ini Empat Golongan Pelanggaran Penggunaan Listrik

Jerat hukuman mengintai

Bandar Lampung, IDN Times - PT PLN (Persero) UID Lampung menyatakan, ada empat golongan pelanggaran penggunaan listrik. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Baca Juga: Cerita Warga Lampung, Hari Kemerdekaan Dihadiahi Listrik Gratis PLN

1. Jerat hukuman mengintai

Kamu Perlu Tahu, Ini Empat Golongan Pelanggaran Penggunaan ListrikIlustrasi hukum

Manager Sub Bidang Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh, mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.

" PLN melaksanakan pengecekan bertujuan untuk memastikan sambungan tenaga listrik melalui alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan berfungsi dengan baik. Sehingga dapat memberikan suplai listrik secara maksimal dan memberikan rasa aman dari potensi bahaya kelistrikan," jelasnya, Minggu (23/10/2022).

2. Ajak pelanggan cek listrik berkala

Kamu Perlu Tahu, Ini Empat Golongan Pelanggaran Penggunaan ListrikPT PLN (Persero) UID Lampung menyatakan, ada empat golongan pelanggaran penggunaan listrik. (Dok. PLN UID Lampung).

Elok mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman. Pelanggan juga bisa mengajukan laporan atau pengaduan kepada PLN melalui PLN Mobile untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

Ia mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah. Begitu juga jika ingin menyewa atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.

3. Pengaduan bisa via PLN Mobile

Kamu Perlu Tahu, Ini Empat Golongan Pelanggaran Penggunaan ListrikPT PLN (Persero) memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengecek tagihan listrik secara mandiri.

Elpok menjelaskan, masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru untuk memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan" ajak Elok

Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang memiliki fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan.

Baca Juga: Hore! Tambah Daya Listrik PLN Kini Hanya Rp170.845

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya