JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 Miliar

Mustafa ajukan diri justice collaborator

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Mustafa eks bupati Lampung Tengah, Senin (18/1/2021). Sidang hari ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ini digelar langsung di PN Tanjungkarang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Tapi terdakwa Mustafa mengikuti sidang telekonferensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

1. Komitmen fee untuk kepentingan pribadi terdakwa

JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 Miliar(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah melakukan perbuatan menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha.

Pemberian hadiah tersebut diduga sebagai hadiah atau janji melalui penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara. Lebih lanjut disampaikan Taufiq, perbuatan terdakwa Mustafa terjadi Mei 2017 bertempat di kediamannya Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung.

Terdakwa memerintahkan Taufik Rahman mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari rekanan dan calon rekanan. “Komitmen fee tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Termasuk untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018,” terang JPU.

2. Kadis bina marga sanggupi permintaan Mustafa kumpulkan komitmen fee dari rekanan untuk proyek Lampung Tengah

JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 MiliarPengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Mustafa eks bupati Lampung Tengah, Senin (18/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Eks Kadis Bina Marga Taufik Rahman menyanggupi mengumpulkan komitmen fee atas perintah Mustafa. Taufik memerintahkan beberapa stafnya yaitu, Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari beberapa rekanan.

Calon rekanan di antaranya, Budi Winarto dan Simon Susilo, bertujuan, rekanan mendapat proyek pekerjaan jalan tahun anggaran 2018 di Kabupaten Lampung Tengah. Penyerahan fee oleh Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho, menerangkan, November 2017 Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha di Rumah Makan Sate Utami, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Pertemuan itu, Taufik Rahman menyampaikan kepada Simon terkait proyek infrastruktur jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah akan dikerjakan 2018.

Disampaikan juga, rekanan yang ingin mendapat proyek tersebut, ada syarat menyerahkan uang komitmen fee 20 persen dari nilai proyek. Komitmen fee itu penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa Mustafa.

Apa yang disampaikan Taufik itu disanggupi Simon dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki–Krangkeng anggaran sebesar Rp17.070.660.900. Selain itu, ada pengerjaan proyek ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064.

Baca Juga: Dua Politisi PDIP Diduga Terima Kuota Proyek Bansos, Ini Respons KPK

3. Total komitmen fee dari Simon Santoso Rp9 miliar

JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 MiliarIlustrasi pembangunan infrastruktur tol trans Sumatra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penerimaan uang komitmen fee dari Simon dilakukan secara bertahap. Taufik Rahman memerintahkan Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga untuk meminta uang tersebut dari Simon. Penyerahan uang itu semuanya dilakukan di lokasi yang sama yakni di Jalan Murai 2, Korpri Jaya Sukarame, Kota Bandar Lampung totalnya Rp 9 miliar.

Rinciannya, November 2017 Rp2 miliar; Desember 2017 Rp3 miliar; Januari 2018 Rp2,5 miliar; Februari 2018 Rp1,5 miliar. Setelah menerima uang dari Simon Susilo Rp 9 miliar,Rusmaladi melaporkan kepada Taufik, dan selanjutnya melaporkan kepada terdakwa Mustafa.

4. Kumpulkan fee Rp 5 miliar dari Budi Winarto

JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal serupa dilakukan Taufik Rahman mengumpulkan komitmen fee Rp 5 miliar dari Budi Winarto. Awalnya,  Juni 2017 Taufik meminta bantuan Soni Adiwijaya untuk mencarikan rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah.

"Syaratnya sama, memberikan uang komitmen fee 20 persen dari nilai pekerjaan. Beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto terkait pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah. Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya dan bersedia akan memberikan lima miliar komitmen fee. Hasil pertemuan ini disampaikan Soni kepada Taufik," ujar JPU KPK.

Berikut rincian penyerahan komitmen fee dilakukan Budi

- 1 Agustus 2017 Rp 1 miliar di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung

- 3 Agustus 2017 Rp 500 juta di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso Nomor 333 Kota Bandar Lampung

- 12 September 2017 Rp 1 miliar di kantor yang sama

- 22 September 2017 Rp500 juta di kantor yang sama

- 7 Oktober 2017 Rp 500 juta

- 23 Oktober 2017 Rp 200 juta

- 22 November 2017 Rp 300 juta

- 24 November 2017 Rp1 miliar

Diketahui, Budi Winarto dan  Simon Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah.

Vonis itu disampaikan Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat 11 November 2019 lalu.

5. Selain komitmen fee, Mustafa terima gratifikasi mencapai Rp51,2 miliar

JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 MiliarIDN Times/Denisa Tristianty

Sidang perkara gratifikasi terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021), JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, terdakwa Mustafa selain  menerima komtmen fee Rp14 miliar, juga menerima gratifikasi nilainya Rp 51.221.500.000. Gratifikasi Rp 51,2 miliar itu periode Agustus 2017- Januari 2018.

JPU menerangkan, penerimaan gratifikasi dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan Mustafa dan Taufik Rahman secara bertahap. Uang yang terkumpul diserahkan kepada Taufik Rahman lalu diserahkan kepada terdakwa.

Berikut rincian gratifikasi berdasarkan dakwaan JPU KPU

- Rp 9.355.000.000 dikumpulkan staf Dinas Bina Marga Aan Riyanto dari 20 orang.

- Rp 8.845.000.000 dikumpulkan PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo dari 25 orang.

- Rp 15.295.000.000 dikumpulkan Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah Indra Erlangga dari 20 orang.

- Rp 10.066.500.000 dikumpulkan staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi alias Ncus dari 20 orang.

- Rp 4.750.000.000 dikumpulkan staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman dari 8 orang.

- Rp 2.460.000.000 dikumpulkan mantan pengawal pribadi Mustafa yakni Erwin Mursalin dari 18 orang.

- Rp 450.000.000 diterima oleh Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa Mustafa dari Darius Grup Ciyus di Provinsi Lampung

6. Mustafa akan ajukan permohonan justice collaborator

JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 Miliar(Bupati non aktif Lampung Tengah Mustafa) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Usai penyampaian dakwaan oleh JPU KPK, terdakwa Mustafa yang mengikuti persidangan telekonferensi dari Lapas Sukamiskin tidak  melakukan eksepsi. Ia menyampaikan kepada majelis hakim akan ajukan permohonan justice collaborator.

"Kami tidak akan melakukan eksepsi. Pada sidang kedua izinkan saya sampaikan melalui pengacara saya sekarang, sekarang saya di Lapas Sukamiskin sedang menyusun untuk mengajukan justice collaborator agar majelis dan JPU bisa melihat sesungguhnya. Saya harapkan kasus ini bisa terang-berderang bagaimana kondisi saat saya memimpin waktu lalu," ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, permohonan justice kollaborator adalah hak terdakwa. Majelis hakim juga bertanya kepada Mustafa perihal kesiapan terdakwa jika menjalani sidang secara langsung.

Efiyanto juga bertanya ke Mustafa terkait masa pidana di Lapas Sukamiskin kapan berakhir. Diketahui Mustafa menjalani pidana tiga tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus memberikan suap Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

"Saya sampai 16 Februari 2021, kalau ditambah dengan subsider maka ditambah 3 bulan lagi," jawab Mustafa.

Mustafa meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melaksanakan persidangan secara online dan tetap ditahan di Sukamiskin. Sidang lanjutan kedua dijadwalkan 28 Januari 2021.

7. JPU KPK siapkan 180 saksi

JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 MiliarIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang lanjutan rencananya digelar 28 Januari pekan depan, JPU KPK menyiapkan sebanyak 180 saksi memberatkan untuk terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. JPU KPK Taufiq Ibnugroho, menyatakan, dari ratusan saksi itu, akan diatur per berapa orang yang akan memberi kesaksian.

Ia menerangkan, sejatinya JPU KPK menyiapkan sebanyak 181 saksi dalam persidangan mantan Bupati Lampung Tengah tersebut. Namun, satu orang saksi telah meninggal dunia.

Baca Juga: KPK Kembali Geledah Dua Rumah terkait Korupsi Bansos

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya