Fakta Terbaru Kasus Asusila Ponpes Tulang Bawang, 12 Santri Korban!

Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur

Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Fakta tersebut disampaikan langsung Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.

"Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41) merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya. Aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019 sampai 2022," katanya, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Ditangkap! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga Hamil

1. Mulanya 9 korban, kini bertambah 12 santri

Fakta Terbaru Kasus Asusila Ponpes Tulang Bawang, 12 Santri Korban!Satreskrim Polres Tulang Bawang mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Ponpes Darul Ishlah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Hujra mengungkapkan, korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah menjadi 12 orang semuanya santri laki-laki di Ponpes Darul Ishlah.

"Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes," ungkap perwira dengan melati dua di pundaknya.

2. Pelaku ditemukan pengelola ponpes di Jambi

Fakta Terbaru Kasus Asusila Ponpes Tulang Bawang, 12 Santri Korban!Satreskrim Polres Tulang Bawang mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Ponpes Darul Ishlah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Hujra mengatakan, modus pelaku dengan cara merayu dan membujuk korban. Selain itu, sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

"Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulang Bawang hari Jumat pekan lalu," jelas Alumni Akpol 1999 ini.

3. Terancam pidana penjara maksimal 20 tahun

Fakta Terbaru Kasus Asusila Ponpes Tulang Bawang, 12 Santri Korban!Satreskrim Polres Tulang Bawang mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Ponpes Darul Ishlah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kapolres menyampaikan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya

Baca Juga: 9 Santri di Ponpes Tulang Bawang Dicabuli Guru, Begini Modusnya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya