Berkas Guru Ngaji Cabuli 6 Santri di Tanggamus P21, Diserahkan ke Kejari

Ancaman maksimal 15 tahun penjara

Tanggamus, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara RH (34) oknum guru ngaji di Kelumbayan Barat. Ia adalah tersangka dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. 

Lengkapnya berkas tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No : B- 86/L.8.19/Eku.2/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang P21 tersangka RH. 

Baca Juga: Duh! 5 Tahanan Polsek Pulau Panggung Tanggamus Melarikan Diri

1. Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Berkas Guru Ngaji Cabuli 6 Santri di Tanggamus P21, Diserahkan ke KejariIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, atas lengkapnya berkas tersangka RH, selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan tahap ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. 

"Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," ujarnya. 

Ramon menambahkan, Polres Tanggamus menangkap RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus. Sebelum ditangkap, RH sempat menjadi DPO dan ia berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut

2. Tersangka ditangkap berdasarkan 6 laporan

Berkas Guru Ngaji Cabuli 6 Santri di Tanggamus P21, Diserahkan ke KejariIlustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. 

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM Februari 2021, IS Maret 2021, NR Februari 2021, SR Februari 2021, MU Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021. 

"Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainnya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka. Lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, disaat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan," jelasnya. 

3. Ancaman maksimal 15 tahun penjara

Berkas Guru Ngaji Cabuli 6 Santri di Tanggamus P21, Diserahkan ke KejariDok. KBR.id

Dalam perkara tersebut Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Ramon. (*)

Baca Juga: Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya