Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Autopsi Jenazah Napi Anak Diperkirakan Berlangsung 8 Jam

Tim gabungan membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung, dibantu masyarakat membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Rabu (20/7/2022).

RF adalah narapidana anak yang meninggal diduga dianiaya sesama napi anak di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban meninggal 12 Juli 2022 lalu.

1. Autopsi diperkirakan berlangsung 8 jam

Jasad korban RF saat akan dimasukkan ke dalam liang lahat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pembongkaran jasad RF untuk diautopsi demi kepentingan penyidikan dalaman penyelidikan polisi maka diperlukan autopsi. dr. Jims Ferdian Tambunan dari Biddokkes Polda Lampung mengatakan, proses autopsi diperkirakan akan berlangsung selama delapan jam. Mulai dari pembongkaran, autopsi luar dan dalam.

"Proses autopsi mulai dari pemeriksaan tubuh yang cermat. Tujuannya mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui sebelumnya," paparnya.

2. Sudah periksa 19 saksi

Ditreskrimum Polda Lampung meningkatkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung naik tahap penyidikan. (IDN Times/Istimewa)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 19 saksi dan saksi ahli. Penyidikan juga termasuk mendalami hasil rekam medis RF hingga akhirnya maka diputuskan autopsi.

Proses autopsi imbuhnya, berdasarkan Scientific Crimescene Investigation. Langkah autopsi menurutnya, memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

Camat Langkapura Ahmad Husni, menerangkan hadir dalam proses autopsi karena korban RF warga Kecamatan Langkapura, tempatnya bertugas sebagai camat. Lokasi TPU kebetulan dekat dengan kediaman keluarga korban. 

3. Keluarga dukung autopsi

Kakak korban, Adrian Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pihak keluarga narapidana anak korban meninggal dunia dugaan kasus penganiyaan dan pengeroyokan di LPKA Kelas II Bandar Lampung inisal RF (17) mendesak aparat penegak hukum dapat segera menetapkan tersangka.

Desakan tersebut dilontarkan kakak korban Andrian Saputra (34), menyusul penetapan penanganan perkara Ditreskrimum Polda Lampung telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami minta status tersangka ini bisa cepat diumumkan. Informasi terakhir kalau ada adik kami ini memang dikeroyok teman selnya, kalau ada keterlibatan oknum-oknum juga harus diusut," ujarnya.

Andrian menjelaskan, pihak keluarga mendukung autopsi dilakuka Polda Lampung. Tujuannya, agar kasus ini dapat terkuak perihal kematian sang adik yang diduga dilakukan sesama rekan napi di LKPA. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us