Mangkir Sidang, Tim Tabur Kejati Lampung Bekuk DPO Kasus Penganiayaan

- DPO WE mangkir dari persidangan tanpa keterangan, menunda proses hukumnya.
- WE ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
- Masyarakat diimbau melaporkan keberadaan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan berinisal WE, Senin (17/11/2025).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, petugas Kejaksaan meringkus terdakwa DPO WE di daerah Bumi Kedaton, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengejar keberadaan para DPO, salah satu DPO berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
1. Mangkir dari persidangan

Ricky mengungkapkan, DPO inisial WE merupakan terpidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP. Menurutnya, berkas perkara terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan disidangkan pertama pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa keterangan, sehingga persidangan ditunda pada 28 Agustus 2025," ungkap dia.
Selanjutnya terdakwa WE kembali tidak hadir di persidangan pada 28 Agustus 2025, sehingga sidang ditunda pada 4 September 2025 akan tetapi terdakwa tetap tidak hadir di persidangan. "Terdakwa mangkir dalam persidangan, sehingga proses hukumnya tertunda hingga sekarang," lanjutnya.
2. Ditangkap tanpa perlawanan

Dalam upaya penangkapan tersebut, Ricky melanjutkan, terdakwa WE saat diamankan bersikap kooperatif hingga proses pengamanan di lokasi berjalan dengan lancar.
"Terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk dilanjutkan kembali proses persidangannya ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," ucapnya.
3. Ajak masyarakat laporkan keberadaan DPO

Sejalan dengan kegiatan penangkapan ini, Ricky kembali mengajak masyarakat mengetahui atau melihat informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan diimbau untuk menyerahkan diri," tegas Kasipenkum.


















