Cabuli Remaja Usia 17 Tahun, Pemuda Lamteng Kirim Pesan WhatsApp

- Terbongkar dari laporan ibu korban, pelaku ditangkap
- Pelaku mengancam sebar video dan terancam hukuman 15 tahun penjara
- Polisi dan LPA memberi imbauan kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak
Lampung Tengah, IDN Times – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial LHW (22).
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan tersangka ditangkap lantaran diduga mencabuli gadis berusia 17 tahun berulang kali. "Kasus ini mencuat setelah pelaku justru mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban berisi pengakuan telah berhubungan badan dengan anaknya," katanya, Kamis (4/9/2025).
1. Terbongkar dari laporan ibu korban

Devrat menjelaskan penangkapan bermula dari laporan ibu korban yang tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu.
"Ibu korban langsung melapor ke Unit PPA. Dari laporan itu, pelaku berhasil kami amankan Selasa (2/9/2025) di rumahnya," ujarnya.
2. Pelaku sempat ancam sebar video

Menurut hasil penyelidikan, korban pertama kali diajak ke rumah pelaku pada Mei 2025. Saat itulah terjadi perbuatan asusila. Mirisnya, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak menuruti keinginannya.
Kini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. "Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Devrat.
3. Polisi dan LPA beri imbauan

Devrat mengingatkan agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya. "Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban predator seksual," ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi langkah cepat polisi. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat Unit PPA dalam mengamankan pelaku,” katanya.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499