Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cabuli Remaja Usia 17 Tahun, Pemuda Lamteng Kirim Pesan WhatsApp

Polres Lamteng saat mengamankan pelaku pencabulan. (IDN Times/istimewa)
Polres Lamteng saat mengamankan pelaku pencabulan. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Terbongkar dari laporan ibu korban, pelaku ditangkap
  • Pelaku mengancam sebar video dan terancam hukuman 15 tahun penjara
  • Polisi dan LPA memberi imbauan kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial LHW (22).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan tersangka ditangkap lantaran diduga mencabuli gadis berusia 17 tahun berulang kali. "Kasus ini mencuat setelah pelaku justru mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban berisi pengakuan telah berhubungan badan dengan anaknya," katanya, Kamis (4/9/2025).

1. Terbongkar dari laporan ibu korban

Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)
Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)

Devrat menjelaskan penangkapan bermula dari laporan ibu korban yang tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu.

"Ibu korban langsung melapor ke Unit PPA. Dari laporan itu, pelaku berhasil kami amankan Selasa (2/9/2025) di rumahnya," ujarnya.

2. Pelaku sempat ancam sebar video

Ilustrasi sedang mendata. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi sedang mendata. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Menurut hasil penyelidikan, korban pertama kali diajak ke rumah pelaku pada Mei 2025. Saat itulah terjadi perbuatan asusila. Mirisnya, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak menuruti keinginannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. "Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Devrat.

3. Polisi dan LPA beri imbauan

Ilustrasi pengumuman. (Pexels.com/Pressmaster)
Ilustrasi pengumuman. (Pexels.com/Pressmaster)

Devrat mengingatkan agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya. "Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban predator seksual," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi langkah cepat polisi. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat Unit PPA dalam mengamankan pelaku,” katanya.

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung

Telepon: 0811-7997-499

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Korupsi SPAM

05 Sep 2025, 01:01 WIBNews