Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Libatkan ASN hingga Kades, 8 Pelanggaran Pilkada Lampung Teregistrasi

Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Delapan kasus dugaan pelanggaran Pemilu di 5 kabupaten/kota Provinsi Lampung terdaftar
  • Rata-rata kasus melibatkan netralitas ASN dan kepala desa, didominasi oleh dugaan politik uang
  • Kasus tersebut masih dalam penanganan Sentra Gakkumdu masing-masing kabupaten/kota, Bawaslu terus melakukan supervisi dan monitoring

Bandar Lampung, IDN Times - Delapan kasus dugaan pelanggaran Pemilu di masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah teregistrasi di 5 Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Lampung.

Kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu tersebar di Kota Metro terdapat satu kasus, Lampung Tengah (dua kasus), Lampung Selatan (dua kasus), Pesawaran (satu kasus), dan Pesisir Barat (dua kasus).

"Iya jadi data yang kita kumpulkan inventarisir dari kabupaten/kota ada delapan dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk Lampung Timur, masih dalam tahan belum teregistrasi," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

1. Rata-rata kasus memenuhi unsur pidana Pemilu

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tamri melanjutkan, delapan kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut rata-rata telah memenuhi adanya unsur pidana, serta didominasi dugaan pelanggaran netralitas melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa.

"Jadi memang lebih banyak terlibat itu terkait kepala desa, ASN, dugaan politik uang, keterlibatan pejabat daerah-negara," ucapnya.

2. Pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu saling berkaitan

Momen Camat Negeri Katon, Pesawaran dipergoki warga angkut APK paslon bupati-wakil bupati pakai mobil dinas. (IDN Times/Istimewa).

Terkait dugaan netralitas ASN dan kepala daerah, Tamri melanjutkan, unsur dalam kasus tersebut saling beririsan dan berkaitan antara keterlibatan pelanggaran netralitas dengan pelanggaran pidana Pemilu.

"Keterlibatan kepala desa dan ASN itu bisa netralitas, bisa juga pidana kalau dia membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan," terangnya.

Delapan kasus telah diregistrasi ini masih terus ditangani dan didalami Sentra Gakkumdu masing-masing kabupaten/kota. "Ini masih ditangani, ada yang masih proses penyelidikan, ada yang baru di registrasi, ada yang sudah naik sidik," lanjut dia.

3. Bawaslu Lampung akan memonitor penanganan di Gakkumdu kabupaten/kota

Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring temuan dan pelaporan kasus-kasus tersebut, Tamri menambahkan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan supervisi dan monitoring terhadap penanganan di Sentra Gakkumdu kabupaten/kota.

"Kami akan memastikan, bahwa alur penanganan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us