Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan informasi beredar di masyarakat ihwal pembelian bahan bakar minyak (BBM) hanya diperuntukkan bagi warga sudah membayar pajak kendaraan bermotor tidak benar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, informasi ini merupakan kabar hoaks atau tidak benar dan sudah berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
"Adanya informasi, bahwa Pemprov Lampung melarang pengisian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak itu hoaks dan tidak benar. Ini bisa menimbulkan keresahan," ujarnya, Selasa (30/9/2025).