Lampung Ranking 16 Nasional Pelayanan Publik Versi Ombudsman

- Pemprov Lampung naik ke peringkat 16 nasional dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024
- Meraih predikat kepatuhan dengan nilai 91,73, masuk dalam zona hijau kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi
- Ombudsman RI menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menempatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menempati peringkat 16 nasional pada predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024.
Dalam penilai tersebut, Pemprov Lampung berhasil memperoleh predikat kepatuhan dengan nilai 91,73, masuk dalam zona hijau kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
1. Hasil survei kepatuhan nilai standar pelayanan publik

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, peran utama Ombudsman ialah menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
Oleh karenanya, salah satu inisiatif yang dilakukan adalah melaksanakan survei kepatuhan yang bertujuan untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik.
"Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ucapnya.
2. Naik peringkat dari 28 ke posisi 16

Terkait pencapaian tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin memberikan apresiasi atas peningkatan peringkat pelayanan publik Provinsi Lampung, yang sebelumnya berada di peringkat 28 dari 34 provinsi dan kini naik ke posisi 16.
Sejalan keberhasilan ini, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Lampung.
"Terus tingkatan pelayanan dengan membuka akses lebih luas bagi masyarakat, jangan sampai masyarakat kecewa," pintanya.
3. Minta beri kemudahan layanan langsung maupun online

Lebih lanjut Samsudin juga mengintruksikan kemudahan layanan baik secara langsung maupun melalui platform online atau website, demi mempermudah aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat.
"Pastikan setiap pelayanan mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi berjalan dengan optimal, tinggalkan praktik maladministrasi," kata Pj gubernur.