Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Tersangka inisal RS, selaku pelaksana pekerjaan atau sub kontraktor pada kegiatan pengadaan tersebut. Penetapan ini menyusul 3 tersangka sebelumnya inisal IS, WD, dan EW.
"Ini merupakan satu rangkaian dalam perkara sama. Kami kembali menetapkan terhadap tersangka RS, selaku pelaksana pekerjaan pada 2020," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, Sabtu (16/9/2023).