Bandar Lampung, IDN Times - Polisi telah menetapkan AKP Andri Gustami, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lampung sebagai salah satu dari 39 tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, AKP Andri Gustami berperan sebagai 'kurir spesial' memuluskan pengiriman sabu hendak melintasi penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
"Hasil penyelidikan, AKP AG berperan membantu melancarkan pengiriman sabu yg melewati Pelabuhan Bakauheni," ujarnya, Sabtu (16/9/2023).