Lampung Selatan, IDN Times - Seekor macan akar atau kucing hutan diamankan petugas Karantina Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (1/3/2025) malam.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan membenarkan ihwal penyitaan seekor kucing hutan tersebut. Satwa dilindungi ini dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat, namun tanpa dokumen yang sah.
"Iya, petugas menemukan satu ekor kucing hutan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan, bahwa hewan ini tak memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan," ujarnya, Senin (3/3/2025).