Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa Hukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu menghormati ihwal putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Menurut Sopian, tuntutan telah mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dan memberikan tuntutan ringan kepada sang klien.
Sopian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas amar tuntutan didakwakan JPU terhadap Akbar yaitu, berupa hukuman 4 tahun penjara dan uang denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan itu diketahui menyangkut kasus menjerat kliennya, dalam tindak pindana korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
"Semua hal-hal ajukan dalam bukti-bukti dan upaya dari klien kami menutupi kerugian negara diakui ia terima, sudah kami lakukan. Oleh karena itu kami sangat bersyukur, hari ini ada tuntutan melegalkan klien kami untuk memperbaiki diri di kemudian hari," ujarnya usai persidangan, Rabu (16/3/2022).