KPPU Soroti Impor Tepung Tapioka, Pj Gubernur: Tindak Tegas dan Sanksi

- Pj Gubernur Lampung melarang impor tepung tapioka untuk stabilkan harga singkong lokal.
- Perusahaan di Lampung diwajibkan beli singkong Rp1.400 per kg dengan pemotongan maksimal 15%.
- Kepala KPPU Kanwil II mencatat 4 perusahaan impor 59.050 ton tepung tapioka senilai Rp511,4 miliar dari Vietnam dan Thailand.
Bandar Lampung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin angkat bicara ihwal praktik impor tepung tapioka dilakukan empat perusahaan besar memicu anjloknya harga beli singkong di Provinsi Lampung.
Samsudin menegaskan, pemerintah daerah tidak mengizinkan impor tepung tapioka masuk ke Provinsi Lampung. "Kami akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan impor tepung tapioka," ujarnya, Senin (20/1/2025).
1. Wanti-wanti perusahaan patuhi harga Rp1.400 per Kg

Lebih lanjut Samsudin mewanti-wanti kepada perusahaan agar menaati Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Edaran tersebut mewajibkan dan menyepakati harga beli singkong Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi atau pemotongan maksimal 15 persen.
"Semua dinas terkait harus monitoring kesepakatan harga ini dan menegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan," tegasnya.
2. Sebut upaya kesejahteraan petani singkong

Melalui penerbitan surat edaran ini, Samsudin mengharapkan, kebijakan tersebut menjadi solusi bagi para petani singkong di Lampung dalam mengentaskan permasalahan produksi tanaman ubi kayu.
"Kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional," katanya.
3. Impor tepung tapioka terakhir Juni 2024

Kepala KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan, praktik impor tepung tapioka sepanjang 2024 itu tercatat dilakukan empat perusahaan di Lampung sebanyak 59.050 ton dari Vietnam dan Thailand.
Puluhan ton tepung tapioka tersebut ditaksir memiliki nilai impor mencapai Rp 511,4 miliar. Alhasil, kehadiran impor ini diduga berdampak pada penurunan harga beli singkong lokal di Lampung.
"Kegiatan impor tapioka ke Lampung terakhir dilakukan pada Juni 2024. Impor dilakukan Grup Pelaku Usaha terbesar di Lampung dan pelabuhannya tidak di Pelabuhan Panjang, namun turun di Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak. Sedangkan yang turun di Pelabuhan Panjang pada 2024 dilakukan bukan oleh Group Pelaku Usaha yang terbesar," bebernya.