Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023-2024.
Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas, mengatakan, berkas perkara dua tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Agustus 2026. Keduanya, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OS selaku bendahara pembantu.
"Dalam pelaksanaan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang didampingi penasihat hukum," ujar Dimas, Jumat (28/8/2026).
