Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita asal Penawaran Rejo, Kecamatan Banjar Mergo, Kabupaten Tulang Bawang Sofa Mayasari (35) korban tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Iwan Palera (55) sesenggukan meneteskan air mata saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Suasana haru itu diketahui menyelimuti persidangan agenda pembuktian dalam penanganan perkara menimbulkan kerugian sekitar Rp1,4 miliar tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (21/9/2022).
"Yang mulia. Harapan saya Pak Iwan bisa membayar semua tunggakannya. Saya cuma rakyat kecil, tolong lah pak ini diselesaikan. Saya hanya punya rumah yang saat ini sertifikatnya harus ditahan, karena tanggungan Pak Iwan yang belum tuntas," ujarnya, di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto.