Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kompolnas akan Terima Aduan Keluarga Advent atas Kematian Siswa SPN

Kompolnas akan Terima Aduan Keluarga Advent atas Kematian Siswa SPN
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto turut hadir dalam gelar perkara kasus meninggalnya siswa Sekolah Polisi Nasional (SPN) Polda Lampung Advent Pratama Telaumbauna, Senin (28/8/2023).

Dalam konferensi pers gelar perkara tersebut, Benny mengatakan pihak keluarga telah menyampaikan padanya untuk mengadukan kasus kematian Advent Pratama Telaumbauna ini ke Kompolnas.

“Tadi pihak keluarga juga menyampaikan ke saya, kalau mereka ingin mengadu ke kompolnas. Silakan, kami akan terima dan akan kami tindak lanjuti. Karena sepertinya ada beberapa hal yang ingin mereka dalami lebih lanjut,” katanya.

1. Benny: gelar perkara berlangsung transparan

Sosok Advent Pratama. (Facebook/Yanifari Nduru)
Sosok Advent Pratama. (Facebook/Yanifari Nduru)

Benny menyebutkan, gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh banyak pihak di antaranya IDI, dokter forensik, pihak keluarga, sampai pengawasan eksternal dan internal untuk mendorong gelar perkara ini dilakukan secara transparan.

“Tadi sudah dipaparkan secara langsung dan ada komunikasi langsung antara keluarga, penyidik, dan para ahli. Karena yang bisa menjelaskan kasus ini tentunya para ahli. Pertanyaan dari pihak keluarga pun cukup kritis dan ini sebuah langkah yang bagus karena yang dituntut masyarakat adalah transparansi,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi pihak Polda Lampung karena telah melakukan proses gelar perkara secara transparansi dan akuntabel.

2. Kematian Advent tidak ada hubungannya dengan luka ditubuhnya

Sosok Advent Pratama. (Facebook/Yanifari Nduru)
Sosok Advent Pratama. (Facebook/Yanifari Nduru)

Ia juga menyampaikan, hasil gelar perkara tersebut menyebutkan penyebab kematian Advent adalah pembengkakan jantung. Sehingga luka-luka pada tubuh Advent bukan penyebab meninggalknya siswa SPN Polda Lampung tersebut.

“Sudah disampaikan juga bahwa jawaban dari ahli itu penyebab kematiannya bukan karena luka-luka yang ada, melainkan karena pembengkakan jantung,” ungkap Benny. 

Meski demikian, pihaknya akan terbuka menerima pengaduan dari pihak keluarga Advent sehingga jika memang ingin mengadu dan mendalami kasusnya mereka akan menindak lanjuti.

3. Keluarga Advent tidak puas dengan hasil gelar perkara

Paman Advent (kiri), kuasa hukum keluarga Advent (kanan). (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Paman Advent (kiri), kuasa hukum keluarga Advent (kanan). (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diberitakan, siswa SPN Polda Lampung atas nama Advent Pratama Telaumbauna meninggal dunia diklaim jatuh pingsan saat mengikuti apel siang di lapangan SPN Kemiling, Polda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Meski Advent sempat dibawa ke UGD RS Bhayangkara dan mendapat perawatan namun nyawanya tak tertolong. Saat itu Advent dinyatakan meninggal diduga akibat kelelahan.

Atas kasus ini Polda Lampung membentuk tim khusus untuk mengusut penyebab kematian Advent. Namun usai gelar perkara dilakukan, pihak keluarga ternyata merasa tidak puas terhadap hasilnya.

Pihak keluarga diwakili Paman Advent yakni Rahmat Telaumbanua dan kuasa hukumnya Salatieli Daeli merasa banyak kejanggalan terkait luka-luka di tubuh dan penyebab kematian yang disampaikan tim forensik.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida

Latest News Lampung

See More

966 Mahasiswa Diwisuda, Siapa Lulusan Terbaik Berbagai Jenjang?

27 Jun 2026, 20:03 WIBNews