Bandar Lampung, IDN Times - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan menjalani sidang perdana terkait kasus peristiwa viral Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/3/2023).
Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum ini dibacakan dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandar Lampung, Helmi Hasan serta didampingi 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya.
Terdakwa Wawan Kurniawan dalam perkara ini diketahui turut didampingi tim penasihat hukum berjumlah 19 orang diketuai oleh Abdullah Fadri Aulia.